Polisi Virtual Bakal Segera Aktif Berpatroli di Media Sosial, ini Tugas-tugasnya
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi wacana revisi UU ITE.
Ia berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan. Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.
Soal kehadiran virtual police ini sebelumnya juga sempat disampaikan Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Januari lalu.
Ia berencana mengoptimalkan kampanye siber.
Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data pribadi dan etika bermedia sosial tanpa menutup ruang kreativitas.
Dalam pelaksanaannya, Sigit mengungkapkan ingin melibatkan influencer. (Editor : Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Virtual Bakal Segera Patroli di Medsos"