Tak Hanya Kendaraan, Mulai Bulan Depan Beli Rumah Juga Bisa DP 0 Persen, Ini Daftar Tipe Rumahnya

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video

Editor: Abdul Qodir
AndreyPopov/Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi serah terima kunci rumah baru 

TRIBUNBANTEEN.COM - Tak hanya mobil dan sepeda motor, Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Dengan begitu, konsumen bisa mendapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau Down Payment atau DP 0 persen.

Aturan ini berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.

Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Dok Bank Indonesia)

Perry merinci, ketentuan DP 0 persen bagi kendaraan bermotor dan LTV 100 persen hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit macet di bawah 5 persen.

Namun, bukan berarti bank dengan rasio kredit macet di atas 5 persen tidak mendapat pelonggaran.

Baca juga: Mulai Maret hingga 31 Desember 2021, Beli Sepeda Motor dan Mobil Baru Bisa Pakai Uang Muka 0 Persen

Baca juga: Mafia Tanah Bergentayangan, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus, Masyarakat Diminta Lapor

Bank sentral tetap melonggarkan LTV/FTV di kisaran 90-95 persen. Pelonggaran 90-95 persen berlaku untuk seluruh rumah, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama.

"Kalau pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun untuk tipe 21 itu ketentuan LTV/FTV sama, yaitu 100 persen. Sementara (properti) lainnya FTV/LTV 90-95 persen," pungkas Perry.

Tipe Rumah DP 0 Persen

Tampilan perumahan
Tampilan perumahan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.

Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran Rumah DP 0 persen hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu.

Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Baca juga: BCA Kalah Gugatan Oleh Nasabah, Tak Kembalikan Kelebihan Bayar Kartu Kredit Akibat Salah Ketik

Baca juga: Pasutri Muda Kongkalikong Kredit Fiktif Rp 8,7 M, Si Istri Kacab BJB Tangerang Permulus Pengajuan

Baca juga: Saatnya Cinta Terlarang Nissa Sabyan dan Ayus yang Sudah Beristri Dibongkar Sang Adik

Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen?

Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.

Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen.

Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan 4 akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.

Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Kendaraan, DP 0 Persen Juga Berlaku untuk Rumah Mulai Bulan Depan""Simak, Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen Mulai Maret"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved