Hampir Tiga Tahun Beraksi di Banten, Akhirnya Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap
Sebanyak empat pelaku tindak pidana pencurian modus pecah kaca mobil diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Sebanyak empat pelaku tindak pidana pencurian modus pecah kaca mobil diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.
Kawanan ini sudah melaksanakan aksi sejak tahun 2018 di berbagai wilayah Polda Banten.
"Di Kota Serang ada tujuh TKP, Pandeglang ada dua TKP, Cilegon ada dua TKP dan Lebak ada empat TKP," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Nandar saat menggelar jumpa pers, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Kapolres Serang AKBP Mariyono: Jangan Anggap Sepele Virus Corona, Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Rotasi Jabatan Polres Serang: Kompol Feby Harianto Jadi Wakapolres, Kabag Ops dan 2 Kapolsek Diganti
Berdasarkan pemantauan, para pelaku menggunakan baju berwarna oranye.
Tampak, mereka berjalan pincang karena mengalami luka tembak di bagian kaki kanan.
Tersangka yang diringkus merupakan warga asal Palembang berinisial IR, U, A dan HSP.
Selama hampir 3 tahun beraksi, kata dia, pelaku sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara.
Para tersangka ditangkap di wilayah Cilegon dan Pandeglang
"Tepat berada di tempat kos tersangka, sebagai markas," ujarnya.
Pada saat menggeledah lokasi persembunyian, AKP Nandar menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut, yaitu sebuah cincin berujung lancip yang sudah dimodifikasi terbuat dari baja, sebuah mata anak kunci palsu.
Sebuah kunci letter Y, sebuah kunci letter T, sebuah senter warna hitam, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Abu-abu Metalik, sebuah helm merk INK warna hitam dof, sebuah helm merk NHK warna hitam metalik