Jokowi Teken PP soal Formulasi Upah Minimum Buruh. Ini Sejumlah Poin Pentingnya

Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh

Editor: Abdul Qodir
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP atas turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh Kompas.com melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.

"Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Sementara itu, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.

"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (5).

  

Baca juga: Ini Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 12 di Website Resmi Prakerja, Anggaran Naik 100%

Baca juga: Buruh di Tangerang Mengadu ke Disnakertrans Banten, Mengaku Tak Dapat Upah Lembur dan Cuti Hamil

Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

  

Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

  

Jika dalam PP terbaru upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dalam PP yang lama penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

  

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43. Adapun kebutuhan hidup layak yang dimaksud merujuk pada standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 bulan.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen.

Komponen sendiri terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup.

Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

   

Baca juga: PNS Nangis saat Temui Bupati Garut, Curhat Suami Diduga Punya Wanita Idaman lain

 

Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

  

"Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dapt diakses di LINK INI 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved