Buruh di Tangerang Mengadu ke Disnakertrans Banten, Mengaku Tak Dapat Upah Lembur dan Cuti Hamil
Mereka mengaku tidak mendapatkan bayaran upah lembur bekerja dan tidak mendapatkan cuti bagi pegawai yang hamil dan melahirkan.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Perwakilan buruh dari2 pabrik yang berada di Tangerang mendatangi Disnakertrans Provinsi Banten, Kamis (11/2/2021).
Mereka yang didampingi kuasa hukum mereka untuk mengadukan nasibnya kepada pihak Disnakertrans.
Para buruh ini mengadu karena merasa dieksploitasi selama tiga tahun lebih.
Mereka mengaku tidak mendapatkan bayaran upah lembur bekerja dan tidak mendapatkan cuti bagi pegawai yang hamil dan melahirkan.
Para karyawan masih banyak yang berstatus karyawan outsourcing.
"Perwakilan karyawan ini datang menghadap penyidik Disnaker provinsi, dalam rangka membuat laporan adanya dugaan pelanggaran, yang diduga dilakukan perusahaan," ujar tim kuasa hukum pegawai, Raidin Anom.
Menurut Raidin, perusahaan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan ke para pekerja perempuan.
Ia pun sangat menyayangkan perlakuan perusahaan yang tidak memberikan hak bagi karyawannya.
Tak hanya itu, para buruh mengaku tidak mendapatkan THR sejak tahun 2017.
Para karyawan pun bahkan setiap tahunnya harus di outshorshing dan nantinya akan dimasukkan kembali melalui perusahaan lainnya.
"Ada kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan dengan tekanan yang nanti akan mengganggu nasib kerjanya, penghilangan cuti melahirkan, dan lain-lain. Klien saya ini kan ada yang (sudah bekerja) 3 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai 7 tahun. Semua ada 16 ribu karyawan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/perwakilan-karyawan-di-tangerang.jpg)