Demokrat Pecat 7 Kader Penggagas KLB, Jhony Allen Sampai Marzuki Alie Diberi Stempel 'Pengkhianat'

Bahkan, para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label 'Pengkhianat' oleh Partai Demokrat.

Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengukuhkan putranya Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) untuk Pemilukada 2018 dan Pilpres 2019. Sabtu (17/2/2018). 

TRIBUNBANTEN.COM - DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan tujuh kader dengan tidak hormat yang dinilai terlibat gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui penggagasan Konfrensi Luar Biasa (KLB) secara ilegal.

Tujuh kader tersebut, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Ketujuh orang tersebut terlibat upaya KLB untuk pergantian kepemimpinan ketua umum dan berperilakuan buruk.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).

Herzaky menyebut, pemberhentian ketujuh kader tersebut terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional," ujar Herzaky.

"maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," sambungnya.

Politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun
Politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun (Kompas.com)

Dalam rilis disebutkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada anggota Partai Demokrat tersebut, sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Di mana yang telah melakukan rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini. 

Bahkan, para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label 'Pengkhianat' oleh Partai Demokrat.

Baca juga: Istana Tolak Jawab Surat AHY untuk Jokowi soal Upaya Kudeta: Itu Urusan Rumah Tangga Demokrat

Baca juga: Pendiri hingga 4 Faksi Demokrat Terang-terangan Jemput Moeldoko untuk Pimpin Partai, Bak SBY Dulu

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie usai diperiksa KPK di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie usai diperiksa KPK di Jakarta, Senin (8/1/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menyebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa
Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Yakni dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Selain menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax, dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mengatakan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved