CPNS 2021

Perhatikan! Berikut Ini Hal-hal yang Bisa Membuat Kamu Gagal Seleksi CPNS 2021

Jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada Maret 2021. Seleksi tahap pertama CPNS 2021 sebelum menginjak tahap SKD dan SKB adalah administrasi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada Maret 2021.

Seleksi tahap pertama dari CPNS 2021 sebelum menginjak tahap SKD dan SKB adalah administrasi berkas. 

Banyak pelamar CPNS sebelumnya, yang gugur pada tahap seleksi administrasi. 

Baca juga: SAH! Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Ditetapkan Maret 2021, Berikut Formasi yang Akan Dibuka

Baca juga: Bocoran Soal-soal CPNS 2021 Beserta Kunci Jawabannya, Dijamin Bantu Kamu Lolos!

Ada berbagai penyebab mereka gugur dalam seleksi administrasi. 

Ini daftar penyebab gugur di seleksi administrasi CPNS, dilansir dari Warta Kota: 

1. Salah pilih formasi jabatan 

Kesalahan memilih formasi jabatan adalah salah satu penyebab gugurnya seseorang dalam seleksi administrasi. 

Contohnya adalah ketika seseorang berijazah Sarjana Sastra Indonesia melamar formasi jabatan yang mengharuskan pelamarnya bergelar sarjana pendidikan bahasa Indonesia. 

Ya, hal itu akan menyebabkan orang tersebut gugur dalam seleksi administrasi. 

Oleh karena itu pilihlah formasi jabatan yang persyaratannya sesuai dengan ijazah kalian.

Baca juga: Cek Nama yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Akses di www.prakerja.go.id atau Dapat SMS

Baca juga: Berapa Biaya Vaksinasi Covid-19 Jalur Mandiri atau Gotong Royong? Berikut Penjelasan Lengkapnya

2. Usia

Perhatikan betul usia saat melamar. 

Rata-rata instansi memberi syarat usia pelamar adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar. 

Jika kalian sudah lewat dari itu, silahkan saja coba, tetapi jika gagal tak perlu kecewa. 

Kalian masih bisa ikut PPPK. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved