Virus Corona

Mau Suntik Vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota? Ini Jadwal, Syarat, dan Caranya

Setelah proses pendaftaran sudah selesai, penerima melanjutkan ke tahap berikutnya.

TribunBanten.com/Tajudin
Warga penerima antre untuk suntik vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota, Selasa (2/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) di Kota Serang sudah bisa mendapat suntik vaksin Covid-19.

Satu di antaranya di UPTD Puskesmas Serang Kota.

Kepala UPTD Puskesmas Serang Kota drg Yayat Cahyati mengatakan penerima vaksin Covid-19 harus melalui beberapa mekanisme.

Pertama, pasien yang mau suntik vaksin Covid-19 wajib membawa KTP dan berdomisili di tiga wilayah kerja.

"Warga itu domisili di Kelurahan Sukawana, Kelurahan Sumurpecung, dan Kelurahan Cipare," ujarnya kepada TribunBanten.com di UPTD Puskesmas Serang Kota, Selasa (2/3/2021).

Pasien yang ingin suntik vaksin Covid-19 bisa langsung mendatangi UPTD Puskesmas Kota dan mengambil nomor antrean.

Setelah itu, penerima menunggu di tempat yang sudah disediakan.

Kedua, penerima dipanggil menuju meja nomor satu untuk mendaftar.

Pada proses pendaftaran, data penerima akan dicek data kependudukannya.

Setelah proses pendaftaran sudah selesai, penerima melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketiga, penerima akan diarahkan ke meja nomor dua untuk melakukan skrining.

"Pada saat skrining, penerima vaksin Covid-19 dicek kesehatannya. Mulai dari suhu, tensi, dan beberapa pertanyaan terkait kesehatan lainnya," kata Yayat.

Penerima vaksin Covid-19 wajib memiliki tensi maksimal di bawah 180/110.

"Tensi normal 120/80, tapi tensi di bawah 180/110 masih bisa suntik vaksin Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Sebanyak 72 Guru dan Lansia Disuntik Vaksin di Puskesmas Serang Kota

Jika tensi tinggi atau melebihi angka maksimal yang sudah ditetapkan, suntik vaksin Covid-19 akan ditunda hingga kondisi penerima normal.

"Dengan catatan tidak ada penyakit berat lainnya," katanya.

Setelah lolos skrining, penerima suntik vaksin Covid-19.

Penerima wajib menjalankan observasi selama 30 menit setelah suntik vaksin Covid-19.

"Setelah itu penerima mendapat surat keterangan sudah suntik vaksin Covid-19," ujar Yayat.

Pelayanan suntik vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota akan dilayani pada pukul 08.00-12.00.

Warga penerima antre untuk suntik vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota, Selasa (2/3/2021).
Warga penerima antre untuk suntik vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota, Selasa (2/3/2021). (TribunBanten.com/Tajudin)

Adapun ketersediaan vaksina Covid-19 ini sesuai dengan jumlah penerima.

"Kami kapasitas kemampuannya terbatas, jadi kalau misalkan hari ini mau suntik vaksin Covid-19, contohnya 60-70 penerima, kami mintanya sesuai dengan jumlah itu," ucapnya.

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan digelar hingga 30 Maret 2021.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved