PPID Kabupaten Serang Jadi Informan Ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional

Diharapkan, dengan ditunjuk sebagai informan ahli IKIP akan lebih semangat lagi menuju keterbukaan informasi yang diharapkan masyarakat

dokumentasi Diskominfosatik Kabupaten Serang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Serang ditunjuk mewakili Banten menjadi informan ahli di Komisi Informasi (KI) Pusat. 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Serang ditunjuk mewakili Banten menjadi informan ahli di Komisi Informasi (KI) Pusat.

Penunjukan tersebut sebagai hak prerogatif Kelompok Kerja (Pokja) KI Pusat.

Ketua KI Provinsi Banten, Hilman, mengucapkan terima kasih atas kesiapan Pemkab Serang untuk dijadikan informan ahli PPID Utama dari KIP Pusat.

Dari delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, hanya dua yang yang dijadikan informan ahli, satu di antaranya Kabupaten Serang.

Baca juga: Kemenkominfo Pantau ISP di Kabupaten Serang, Kepala Diskominfosatik Imbau Bijak Gunakan Internet

Baca juga: Masyarakat Membutuhkan Informasi Pembangunan di Kabupaten Serang Terbaru dan yang Bermanfaat

Menurut Hilman, Kabupaten Serang ditunjuk sebagai informan ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tingkat Nasional.

"Untuk itu, kami meminta kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) agar menunjuk Informan Ahli IKIP,” ujar Hilman lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (5/3/2021).

Dia mengatakan itu seusai silaturahmi bersama PPID Utama di Aula Tb Saparudin Setda, Jumat siang.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya, Sekretaris Diskominfosatik Hartono, dan pejabat eselon IV Diskominfosatik

Bagi informan ahli IKIP yang ditunjuk, KI akan meminta beberapa keterangan.

Sebanyak 85 indikator akan disampaikan, ditanyakan, dan didiskusikan dengan informan ahli yang ada di Kabupaten Serang.

“Jadi nanti akan diminta tanggapan-tanggapan terkait implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008,” ucapnya.

Hilman mengaku banyak pertimbangan kenapa KI memilih PPID Utama dari Kabupaten Serang

“KI Banten merekomendasikan karena banyak pertimbangan. Suratnya pun sudah kami kirimkan kepada kepala Diskominfosatik,” katanya.

Dia memastikan prosesnya saat ini tahapannya sudah mulai. 

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya (dokumentasi Diskominfosatik Kabupaten Serang)

Selain itu, Hilman mengapresiasi keterbukaan informasi yang dilakukan Kabupaten Serang.

“Ya alhamdulillah Kabupaten Serang selalu komitmen dalam rangka menjalankan UU 14 tahun 2008. Ini juga terbukti dengan sangat aktif dari PPID Utama berkomunikasi, baik dari laporan bulanan, maupun tahunan yang diamanatkan UU sudah disampaikan ke KI Banten,” ujarnya.

Terkait sengketa informasi, Hilman menyebutkan ada hal yang menarik untuk Kabupaten Serang jika dibandingkan kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten.

“Kabupaten Serang daerah yang minim terkait sengketa informasi. Kalau tidak salah hanya ada empat yang masuk KI Banten untuk sidang sengketa. Untuk dominasinya sebagai pemohon dari per orangan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM),” ucap Hilman.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya bersyukur Kabupaten Serang ditunjuk sebagai informan ahli IKIP.

“Mungkin karena sering melakukan inovasi. Satu di antaranya kalau ada surat yang kita selesaikan selalu ditembuskan ke KI Banten,” ujarnya.

Di sisi lain, pada implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008, Anas memastikan jika Kabupaten Serang sudah informatif.

“Diharapkan, dengan ditunjuk sebagai informan ahli IKIP akan lebih semangat lagi menuju keterbukaan informasi yang diharapkan masyarakat,” kata Anas.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved