Pemprov Banten Salurkan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap pada Tahun ini

Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap.

dokumentasi Humas Pemprov Banten.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti. 

Hal itu dilakukan sampai dengan tiga kali menggeser beberapa program dan kegiatan, yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT).

Untuk mengatasi tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak.

Atas perintah mandatori Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp 1,551 triliun.

"Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas pada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke kabupaten dan kota," kata Rina.

Kurang salur atas  BHPP tahun 2020 telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten.

"Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Rina, dasar hukum pembayaran BHPP adalah amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Banten; serta, Pergub Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang tata cara bagi hasil pajak provinsi kepada pemda kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved