News
79 Akun Medsos yang Ditegur Polisi Virtual Karena Langgar UU ITE Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
Polisi virtual telah memberikan teguran kepada akun sosial media yang dianggap melakukan pelanggaran di dunia maya.
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi virtual telah memberikan teguran kepada akun sosial media yang dianggap melakukan pelanggaran di dunia maya.
Para akun sosial media yang dikenakan teguran adalah mereka yang memberikan ujaran sentimen pribadi kemudian mengunggah itu di akun medsos-nya.
"Mereka mungkin punya sentimen pribadi, makanya bisa seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dikutip dari Warta Kota, Rabu (10/3/2021).
Melansir Warta Kota, Brigjen Rusdi menyatakan, Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media.
Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.
"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ujarnya.
Sejauh ini, petugas virtual police telah menegur sebanyak 79 akun yang berpotensi melanggar UU ITE.
Seluruh akun yang terkena teguran adalah akun perorangan, bukan akun komunitas atau organisasi tertentu.
Jangan Berdebat
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.
Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.
"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload."
"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.
Nantinya, kata Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.
Baca juga: Polisi Virtual Awasi Netizen di Sosmed, Pengguna Akun yang Potensi Langgar UU ITE Bakal di DM
Baca juga: Polisi Virtual Bakal Segera Aktif Berpatroli di Media Sosial, ini Tugas-tugasnya
