Demokrat AHY Ajukan Gugatan terhadap KLB Moeldoko ke PN Jakarta Pusat, 10 Orang Jadi Tergugat

Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono bersama Tim Pembela Demokrasi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Editor: Glery Lazuardi
(YouTube.com/Kompas TV)
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kiri) dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono bersama Tim Pembela Demokrasi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Salah satunya, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Sebanyak 10 orang menjadi tergugat. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

"Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Begini Reaksi Presiden Jokowi Mengetahui Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat

Baca juga: Buntut Ikut KLB, AHY Pecat 21 Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat, Ini Daftarnya

Herzaky belum mengungkap nama-nama sepuluh tergugat tersebut.

Namun, ia mengatakan, para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Satu, mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Yang kedua, mereka itu juga melanggar konstitusi negara tepatnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," ujar Herzaky.

Herzaky menuturkan, para tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik, salah satunya ketentuan dalam Pasal 26.

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu Undang-Undang Partai Politik," kata dia.

Ia menambahkan, gugatan diajukan merupakan upaya dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Kami datang ini ke pengadilan, dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir nih bagi kami dalam memperjuangkaan keadilan, dalam menegakan keadilan dan kebenaran," kata Herzaky.

Kisruh Partai Demokrat bermula dari kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: SOSOK Gatot Nurmantyo: Pria yang Menolak saat Diajak Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

Baca juga: Jokowi Kaget dan Diam Saja Saat Tahu Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat

KLB yang digelar di Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Namun, AHY menegaskan, KLB tersebut digelar tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap 10 Tergugat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved