Vonis Seumur Hidup Eks Dirut PT Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
Terjadi perubahan hukuman terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Editor:
Glery Lazuardi
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.
Selain itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.
Sementara, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.
Selain itu, PT DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara.
Hary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding Ubah Hukuman Mantan Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara"