TERUNGKAP Pembuang Bayi di Selokan di Pandeglang, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Sepasang Pelajar

Setelah melahirkan bayi di sebuah vila, RM membuangnya di selokan karena merasa tidak mampu menafkahi setelah pacarnya, IS, kabur.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Warga Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang digegerkan dengan temuan mayat bayi perempuan di sebuah selokan, pada Selasa (9/3/2021) siang. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polisi akhirnya dapat mengungkap pelaku yang membunuh bayi dan membuang jasadnya di selokan di daerah Cikoromoy, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Selasa lalu.

Ternyata, pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri, yakni seorang pelajar RM (16). 

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan RM melakukan hubungan badan dengan pacarnya, IS (17), hingga hamil.

Setelah melahirkan bayi di sebuah vila, RM membuangnya di selokan karena merasa tidak mampu menafkahi setelah pacarnya, IS, kabur.

IS langsung melarikan diri saat mengetahui pacarnya hamil.

"Setelah mengetahui sang pacar hamil setelah melakukan hubungan badan, pacarnya tersebut melarikan diri dan enggan bertanggung jawab," ujar Hamam di Mapolres Pandeglang, Jalan Bhayangkara nomor 7, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Senin (15/3/2021).

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi merilis kasus dugaan pembunuhan dan pembuangan bayi di Mapolres Pandeglang, Jalan Bhayangkara nomor 7, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Senin (15/3/2021).

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi dan jajaran merilis kasus dugaan pembunuhan dan pembuangan bayi di selokan, di Mapolres Pandeglang, Jalan Bhayangkara nomor 7, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Senin (15/3/2021).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi dan jajaran merilis kasus dugaan pembunuhan dan pembuangan bayi di selokan, di Mapolres Pandeglang, Jalan Bhayangkara nomor 7, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Senin (15/3/2021). (Dok Polres Pandeglang)

Dijelaskan, saat hamil, pelaku RM merasa malu mempunyai anak hasil hubungan di luar nikah.

Dia berusaha menutupi kehamilannya dengan kerap menggunakan baju berukuran besar agar tidak diketahui orang tuanya dan tetangga.

Pada Senin (8/3/2021), RM melahirkan bayi di sebuah vila di Cikoromoy.

Lantas, dia memutuskan pergi membuang bayi yang baru dilahirkannya itu.

"Setelah bayi itu lahir dan bergerak tanpa suara, kemudian pelaku membungkus bayinya dan membuangnya di selokan hingga ditemukan beberapa hari kemudian oleh warga yang akan pergi ke warung," jelasnya.

Aparat kepolisian yang melakukan olah TKP tersebut pun akhirnya menemukan barang bukti berupa selimut bekas membungkus bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Wisnu Adicahya menjelaskan RM dan IS sudah diamankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved