Bermodus Bisa Hilangkan Gatal-gatal, Seorang Ayah Tiri di Lebak Setubuhi Anaknya 6 Kali

Lantas, AD mengelabuhi anak tirinya dengan menyampaikan sakit gatal-gatal itu dapat disembuhkan dengan "keahliannya".

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Kolase TribunJabar
Ilustrasi pemerkosaan diserta pembunuhan 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - AD (43), seorang ayah tiri di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tega menyetubuhi anaknya, AT (17), hingga enam kali dengan modus mampu menyembuhkan sakit gatal-gatal.

AD melancarkan nafsunya kepada sang anak yang masih duduk di bangku SMA itu sejak 2018.

Selain di rumah, diduga ayah tiri tersebut juga melakukan rudapaksa ke anaknya di hotel.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan kejadian bermula pada saat sang anak mengeluh gatal-gatal di kulit tubuhnya.

Lantas, AD mengelabuhi anak tirinya dengan menyampaikan sakit gatal-gatal itu dapat disembuhkan dengan "keahliannya".

"Korban percaya tersangka bisa mengobati gatal-gatal. Korban lalu diajak ke kamar rumah tersangka dan terjadilah aksi rudupaksa kepada sang anak," ujar Indik saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

AT selaku tidak berani menolak sehingga menuruti kemauan ayah tirinya.

AD kembali menyetubuhi anak tirinya itu pada kesempatan-kesempatan berikutnya. 

Namun, sakit gatal-gatal yang diderita sang anak tak kunjung sembuh.

Baca juga: Kasus Anak Diperkosa Ayah Tiri di Depan Ibu Kandung, LPA Banten Siap Beri Bantuan Hukum

Baca juga: Kronologi Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Lebak Banten, Terungkap Alasan Lepas Keperawanan Demi Sang Ibu

Akhirnya, AT mengadukan pemerkosaan yang dialaminya kepada ibu kandung.

  

Kabar itu diketahui oleh ayah kandung korban yang dikabarkan merupakan pejabat Kecamatan Cigemblong, Lebak.

  

Akhinrya, ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanasalam pada Sabtu, 13 Maret 2021.

  

Dan setelah mengumpulkan cukup alat bukti, tim dari Polres Lebak dan Polsek Wanasalam menciduk ayah tiri korban.

Baca juga: Ayah Tiri di Cilegon Gauli Anak Hingga Hamil, Ketahuan Saat Diurut, Begini Ceritanya

Atas perbuatannya, pelaku pun harus mempertanggung jawabkan secara hukum.

Tersangka dijerat Undang-undang atau UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang pemerkosaan.

"Pelaku mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya," tutupnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved