Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur Diungkap Polisi
Motif Cynthiara Alona mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi diungkap polisi.
TRIBUNBANTEN.COM - Penangkapan Cynthiara Alona atas dugaan kasus prostitusi online cukup menyita perhatian publik.
Bintang film sealigus model Cynthiara Alona diamankan polisi setelah adanya penggerebekan prostitusi online di sebuah hotel.
Diketahui, hotel yang digerebek aparat itu adalah hotel milik Cynthiara Alona.
Karena itulah, aktris Cynthiara Alona diamankan polisi karena terlibat dugaan prostitusi online.
Ia disebut sebagai pemilik tempat atau hotel yang dijadikan lokasi prostitusi.
Lalu apakah motif Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi?
Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapanCynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online, seperti dikutip dari Wartakota.
Baca juga: Pengakuan Cynthiara Alona Persilakan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi di Tangerang
Baca juga: VIDEO Penampakan Hotel Alona Milik Cynthiara Alona, Diduga Lokasi Prostitusi yang Dulunya Kos-kosan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sosial MiChat," tambahnya.