Pendidikan

Pendaftaran Akpol 2021 Dibuka Hari Ini, Login penerimaan.polri.go.id, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran untuk anggota Polri mulai hari ini, Jumat (19/3/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo
Ilustrasi Korps Brimob Polri - Sejumlah personel Sat Brimob Polda Jawa Tengah mengikuti apel gelar pasukan jelang kampanye terbuka Pemilu 2019 di lapangan parkir Stadion Manahan, Kota Surakarta, Rabu (20/3/2019). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran untuk anggota Polri mulai hari ini, Jumat (19/3/2021).

Jadwal pendaftaran online dan verifikasi calon hingga dokumen dimulai pada 19 Maret - 1 April 2021.

Masyarakat yang ingin mendaftar bisa segera mengakses laman penerimaan.polri.go.id, kemudian pilih jenis seleksinya.

Melansir Tribunnews, ada tiga rekrutmen yang dibuka dalam waktu bersamaan, yaitu Akademi Kepolisian (AKPOL), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Untuk penerimaan peserta didik Akpol tahun 2021, dibuka 175 orang, terdiri dari 145 pria dan 30 wanita.

Nantinya, pendidikan dibuka pada 6 Agustus 2021.

Lama pendidikan selama 4 tahun.

Baca juga: Simak! Daftar Besaran Gaji CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat di Berbagai Formasi

Baca juga: Beasiswa untuk Santri Berprestasi di 21 Universitas Ternama Indonesia, Berikut Persyaratannya

Tata Cara Pendaftaran AKPOL

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

2. Pendaftar memilih jenis seleksi AKPOL pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved