Pengakuan Cynthiara Alona Persilakan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi di Tangerang

Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Tangerang Selatan diduga jadi tempat prostitusi terselubung.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kolase foto artis Cynthiara Alona dan Hotel Alona miliknya yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi online, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Tangerang Selatan diduga jadi tempat prostitusi terselubung.

Hal itu terungkap setelah aparat Polda Metro Jaya menggrebek Hotel Alona di Kreo, Tangerang Selatan, pada Selasa (16/3/2021).

Aparat Polda Metro Jaya menangkap Cynthiara Alona karena diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Hal ini, karena Cynthiara Alona mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.

"Modus operandi, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi,".

Baca juga: VIDEO Penampakan Hotel Alona Milik Cynthiara Alona, Diduga Lokasi Prostitusi yang Dulunya Kos-kosan

Baca juga: Kronologi Penangkapan Artis Cynthiara Alona, Hotelnya Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Dia menjelaskan, modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).

"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.

Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.

"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.

Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved