Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku 1 April, Ini 3 Titik Penerapan dan Jenis Pelanggarannya
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran e-tilang di Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik atau e-tilang secara resmi di-launcing secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Launching pemberlakuan ETLE atau tilang elektronik atau e-tilang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari Gedung NTMC Mabes Polri di Jakarta dan diikuti 12 pimpinan polda secara virtual.
"Hari ini ETLE telah resmi di-launcing oleh Kapolri, termasuk Kapolda Banten" ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).

Penerapan e-tilang diberlakukan di wilayah hukum 12 kepolisian daerah (polda). Satu di antaranya di wilayah hukum Polda Banten.
"Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kapolda, Gubernur, ada juga dari kejaksaan, pengadilan dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Cermati Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Atau ETLE di Serang, Bisa Ambil Kembalian di Bank BRI
Baca juga: Pengendara yang Merasa Tak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Bisa Bantah dengan Cara Ini

Hamdani menyampaikan penerapan ETLE atau e-tilang di Banten mulai berlaku pada 1 April 2021. Untuk sementara ini, Polda Banten masih melakukan sosialisasi sampai 30 Maret 2021.
"Jadi, apabila sudah tanggal 1 April nanti, itu tidak ada lagi sosialisasi. Kami akan langsung ada penerapan, pengiriman surat-surat kepada si pelanggar," ujarnya.

Pada tahap awal, baru tiga titik yang terpasang kamera pengawas atau CCTV untuk pemberlakuan e-tilang di Banten dan seluruhnya berada di Kota Serang.
Ketiga titik itu adalah di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas dan simpang Sumurpeucung.
"Kedepan seacara bertahap, kami mengupayakan agar bisa terpasang ke beberapa titik di persimpangan-persimpangan yang dianggap sering terjadi pelanggaran lalu lintas." jelasnya.
Baca juga: Polres Serang Kota Larang Penggunaan Knalpot Racing, Langgar Aturan Bakal Ditilang
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran e-tilang di Banten.

Di antaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, pelanggaran marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan telepon genggam saat berkendara, penumpang sepeda motor lebih satu orang hingga kebut-kebutan.
Nantinya, kepolisian akan mengirimkan surat tilang terhadap para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas e-tilang, sesuai alamat kendaraan.