News
Pengendara yang Merasa Tak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Bisa Bantah dengan Cara Ini
Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) disebut dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) disebut dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara.
Bahkan adanya ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang elektronik ini dianggap sangat efektif.
Pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKN) juga dirasa berlangsung lebih baik.
Melansir dari Warta Kota, meski demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan salah sasaran dalam penerapan tilang elektronik.
Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku, Ini Lokasinya
Baca juga: Tilang Elektronik Dapat Deteksi STNK Mati atau Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Dilansir laman resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Senin (9/3/2021), penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah pindah tangan menjadi sebab terjadinya kesalahan salah sasaran.
Lantas bagaimana jika mendapat surat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.
Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.
Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut."
"Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya," jelas Fahri dalam laman ntmcpolri.info.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Sindikat Vaksin Covid-19 Palsu Tidak Ditemukan di Indonesia
Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2021 : Turun ke Level Rp 915.000 Per Gram
Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/.
Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor."