Tilang Elektronik di Banten Mulai 1 April 2021, Pengguna Jalan: Buat Disiplin Berlalu Lintas

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melaunching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ilustrasi Lalu Lintas di Kota Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah
melaunching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang pada Selasa (23/3/2021).

Pada tahap awal, pihak Polda Banten menerapkan sistem ETLE di 3 titik, yakni di Persimpangan Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas.

Untuk di Banten, pelaksanaan ETLE mulai berlaku pada 1 April 2021.

Baca juga: Catat! Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku 23 Maret 2021, Bagaimana Penerapan di Banten?

Baca juga: Catat! Mulai 1 April, Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Lokasi Tahap Pertama

Berdasarkan pemantauan pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat masih ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas di Kota Serang.

Idris, pengendara sepeda motor, mengatakan tidak mempermasalahkan apabila ETLE diterapkan.

Hanya saja, dia meminta, agar aparat kepolisian melengkapi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

"Sebelum di berlakukannya ETLE di sini, seharunya rambu-rambu serta marka jalan itu dibenerin dulu," ujar Idris kepada TribunBanten.com saat diwawancarai di lampu merah Ciceri, Serang Kota, Banten, pada Rabu (24/3/2021).

Sehingga, kata dia, pihak penyelenggara bisa memperbaiki fasilitas di persimpangan lampu merah.

Dia optimistis program itu akan berhasil apabila fasilitas bagi pengguna jalan dilengkapi.

Sementara itu, Abidel, penggunaa kendaraan bermotor lainnya, mengaku penerapan ETLE membuat pengendara sepeda motor menjadi disiplin.

"Soalnya masih ada banyak pengendara yang berhenti di marka jalan," kata dia.

Padahal, kata dia, berhenti di marka jalan merupakan pelanggaran lalu lintas.
Marka jalan itu dibuat khusus untuk para pejalan kaki.

Selain berhenti di marka jalan, ia merasa kesal terhadap pengendara yang berhenti di samping kiri jalan.

Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku 1 April, Ini 3 Titik Penerapan dan Jenis Pelanggarannya

Baca juga: Wahidin Halim Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Mulai Berlaku di Banten 1 April

"Samping kiri itu penuh, kadang tidak bisa langsung belok ke kiri," ujarnya.

Dia menambahkan pemberlakuan ETLE itu
semoga pengguna jalan bisa lebih beretika, dan disiplin berkendara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved