Kejagung Limpahkan Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya, Usut Kerugian Negara Rp 16,8 T Sampai Tuntas
Pihak Kejaksaan Agung masih menangani perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini giliran korporasi yang diproses hukum.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kejaksaan Agung masih menangani perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 6 terpidana.
Kali ini giliran korporasi yang diproses hukum.
Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, telah dijatuhi vonis terlebih dahulu pada 12 Oktober 2020.
Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, baru dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Senin (26/10/2020).
Sementara itu, untuk tersangka kasus perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 berkas tersangka korporasi.
Di antara keenam terpidana subjek hukum tersebut, nama Benny Tjokro sosok yang paling mengemuka dan perannya dianggap sentral dalam terjadi kerugian keuangan negara dari Jiwasraya.
Baca juga: Terpidana Kasus Jiwasraya Muncul di Dugaan Investasi Asabri, Miliki Tanah 194 Hektare di Lebak
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Eks Dirut PT Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
Saat ini, giliran korporasi yang dijerat proses hukum.
Tersangka korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.
Berikutnya, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan 13 perkara korporasi sudah masuk tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk proses hukum terhadap pelaku korporasi, kata dia, masing-masing diwakili pengurus perusahaan dan didampingi oleh 1 orang penasihat hukum.
"Para Tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut di atas datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh 1 orang penasihat hukum masing-masing," kata dia.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Yusuf Wibisono, mengatakan, Benny Tjokro hanya oknum kecil dari skandal Jiwasraya yang terjadi.
Menurut dia, apakah memang keterlibatan Benny Tjokro mampu menjebol keuangan negara hingga rugi Rp 16 triliun lebih dari Jiwasraya tanpa pengawasan dari pemangku kepentingan.
"Hal itu yang rada aneh. Jika saja pejabat negara waktu itu ketat mengawasi, masa iya Direksi Jiwasraya akan bisa berbisnis yang berisiko merugikan keuangan negara," ujar Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Menurut dia, proses hukum jangan sampai menimbulkan kesan formalitas hukum saja untuk memuaskan hati masyarakat Indonesia adanya kasus korupsi yang dibongkar.
Padahal masih banyak petinggi negara maupun pengusaha berpengaruh lainnya saat terjadinya skandal Jiwasraya kala itu yang lebih hebat dari Benny Tjokro.
"Yang harus ditarik itu lebih penting adalah kepala-kepalanya. Siapa saja grup-grup raksasa yang berbisnis dengan Jiwasraya," tambahnya.
Adapun untuk keenam terpidana masing-masing mendapatkan vonis yang sama yaitu kurungan penjara seumur hidup.
Baca juga: Nama Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Dapat Uang Rp 150 Juta di Acara Kemensos
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Korupsi, Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar Didakwa Merugikan Negara Rp 694 Juta
Hukuman yang diterima para terdakwa pun bervariasi, ada yang lebih berat dan ada yang sama seperti tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya.
1. Heru Hidayat Vonis yang diterima Heru sama seperti tuntutan yang diajukan JPU yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, seperti dikutip dari Antara.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagai telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain menghukum penjara, Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
“Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Rosmina.
Tindakan pidana yang dilakukan Heru dinyatakan sebagai sebuah perbuatan korupsi yang terorganisasi dengan baik, sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya.
Selain itu, Heru disebut menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee.
Majelis hakim pun menilai, Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, sehingga sikap sopan dan status sebagai kepala keluarga terhapus.
2. Benny Tjokrosaputro
Sama seperti Heru, vonis yang dijatuhkan kepada Benny juga sama seperti tuntutan yang diajukan oleh JPU, yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, seperti dikutip dari Antara.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tindakan korupsi yang dilakukan Benny dianggap sebagai sebuah bentuk korupsi yang terorganisir dengan baik, sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya.
Kemudian, majelis hakim mengungkapkan, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak sebagai nominee dan bahkan menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya.
3. Joko Hartono Tirto
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Joko sama seperti tuntutan yang diajukan JPU, yaitu penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, seperti dikutip dari Antara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.
Atas tindakannya itu, Joko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal yang memberatkan Joko.
Misalnya, ia dianggap menggunakan cara-cara licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan, tetapi malah menyebabkan kerugian perseroan semakin besar.
Perbuatan itu dilakukan Joko selama 10 tahun, hingga akhirnya terjadi pergantian direksi Jiwasraya.
Selain itu, perbuatan Joko juga dinilai merusak dunia pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, serta menyebabkan kerugian langsung terhadap masyarakat khususnya nasabah asuransi.
4. Hendrisman Rahim
Vonis yang diterima Hendrisman lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim mengganjar Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani, dikutip dari Antara.
Hendrisman dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Hary Prasetyo
Vonis yang diterima Hary sama seperti tuntutan yang diajukan JPU yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani, dikutip dari Antara.
Hary dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Hary adalah telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.
Kemudian, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.
6. Syahmirwan
Vonis yang dijatuhkan kepada Syahmirwan lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim mengganjar Syahmirwan dengan hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahmirwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, seperti dikutip dari Antara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 16,807 triliun.
Ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis, dan masif terhadap asuransi Jiwasraya serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal. Terakhir, Syahmirwan dinilai tidak merasa bersalah maupun menyesal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Jiwasraya, Barang Bukti dan 13 Tersangka Korporasi Manajer Investasi Diserahkan ke JPU
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Lengkap 6 Terdakwa Jiwasraya yang Diganjar Hukuman Seumur Hidup"