Virus Corona
Wajahnya Sangar dan Tubuhnya Atletis, Pemain Persita Tangerang ini Takut Jarum Suntik saat Vaksin
sempat meminta izin kepada petugas agar memberi aba-aba sebelum melakukan suntikan.

"Sertifikat vaksin itu hanya secara elektronik. Yang benar, ketika seseorang telah divaksin, akan mendapatkan kartu tanda vaksin," ungkap Nadia saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/3/2021).
Kartu tanda vaksin itu, ungkap Nadia, sebagai bukti jika seseorang telah malaksanakan vaksinasi Covid-19.
Lantas, apa kegunaan sertifikat vaksinasi Covid-19?
Nadia menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
"Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base."
"Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan," ujarnya.
Apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 jadi syarat perjalanan?
Nadia mengungkapkan, belum ada aturan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.
Apalagi, menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.
"Yang pasti karena masih pandemi, masih akan ada pemeriksaan swab antigen maupun rapid," ungkap Nadia.
Nadia menyebut, pelaku perjalanan di masa pandemi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalamnya, terdapat aturan yang menyebut masih diberlakukannya sejumlah tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, ada pula tes acak yang dilakukan otoritas.
Nadia juga menyebutkan, belum ada aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengenai apakah bisa menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.