Dishub Kabupaten Serang Masih Tunggu Aturan Main Larangan Mudik 2021

Agus menuturkan, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan arahan pemerintah mengenai teknis larangan mudik Lebaran ini karena

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh masyarakat Indonesia mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Namun, belum semua pemerintah daerah mengetahui teknis pelaksanaan pelarangan mudik tersebut, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.  

Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Agus Herlambang, mengatakan, pihaknya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait larangan mudik ini.

Aturan itu akan menjadi pedoman dalam teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut.

Ia pun menuturkan, meski kebijakan larangan mudik Lebaran telah dikeluarkan, namun hingga kemarin pihaknya masih menunggu penerbitannya.

"Dalam aturan tersebut nantinya akan diatur mengenai teknis implementasi dari larangan mudik, termasuk pergerakan di perbatasan," ujarnya Kepada, TribunBanten.com Selasa(30/3/2021).

Baca juga: Masyarakat yang Nekat Pergi Mudik Lebaran 2021 Nanti Akan Dikenai Sanksi Ini

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polri Pastikan Tetap Gelar Operasi Ketupat

Agus menuturkan, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan arahan pemerintah mengenai teknis larangan mudik Lebaran ini karena bertujuan untuk kebaikan bersama.

"Pemerintah punya kebijakan, punya tangungjawab, jadi apa yang diputusakan Pemerintah pasti demi kebaikan masyarakat semuanya," tuturnya.

Iapun mengatakan untuk sosialisasi dan penerapan prokes selalu rutin disosialisasikan kepada masyarakat, guna membantu menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Pada periode waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved