Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan! Simak Panduan dan Cara Melapor Secara Online

Bagi wajib pajak yang belum melapor segera melaporkan diri secara online melalui login ke situs djponline.pajak.go.id.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram/ditjenpajakri
Cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh online. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Rabu (31/3/2021) ini, merupakan hari terakhir melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Bagi wajib pajak yang belum melapor segera melaporkan diri secara online melalui login ke situs djponline.pajak.go.id.

Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengisi SPT.

Untuk itu, segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak adalah orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta selama satu tahun.

Namun, jika penghasilan anda di bawah batas minimum wajib pajak itu, tetapi anda mempunyai NPWP, maka pengisian SPT wajib dilakukan.

Penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password

- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

- Klik icon e-Filing

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved