Ini 8 Polsek di Banten yang Tak Bisa Lagi Melakukan Proses Penyidikan, Berdasarkan Kebijakan Kapolri
Di wilayah Banten terdapat delapan polsek di empat polres/polresta yang tidak lagi melakukan upaya penyidikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Total ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan.
Hal itu berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk di Banten, berapa polsek yang tidak bisa melakukan penyelidikan?
Baca juga: Kapolri Tetapkan 1062 Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, 8 Unit Berada di Wilayah Polda Banten
Di wilayah Banten terdapat delapan polsek di empat polres/polresta yang tidak lagi melakukan upaya penyidikan.
Berikut daftarnya:
1. Serang
Pontang
Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun.
Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
Tirtayasa
Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun.
Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
2. Cilegon
Kawasan Pelabuhan Banten
Baca juga: 10 Janji Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Kasus Hate Speech: Kalau Masih Biasa, Minta Maaf, Selesai
Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun
Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
Kawasan Pelabuhan Merak
Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun
Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
3. Lebak
Sobang
Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun
Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
Muncang
Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun
Waktu tempuh dari polsek ke polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
Leuwidamar
Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun
Waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
4. Pandeglang
Angsana
Polsek hanya menerima maksimal 10 laporan polisi per tahun
Waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal satu jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Ingin Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Ini Penjelasan Kompolnas
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.