2 Polsek di Cilegon Tak Berwenang Lakukan Penyidikan, Bagaimana Jika Ada Laporan? Ini Kata Kapolres

Jika peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, penyidikan akan dilaksanakan Satreskrim Polres

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Dok Polres Cilegon
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Delapan polsek dari empat polres di jajaran Polda Banten tidak lagi bisa melakukan penyidikan.

Hal itu merujuk Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Total ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang sudah tidak lagi berwenang melakukan penyidikan.

Dari 1.062 polsek, dua di antaranya berada di wilayah hukum Polres Cilegon.

Baca juga: Ini 8 Polsek di Banten yang Tak Bisa Lagi Melakukan Proses Penyidikan, Berdasarkan Kebijakan Kapolri

"Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Banten dan Merak sudah tidak lagi memiliki wewenang penyidikan," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (31/3/2021).

Proses penyidikan di dua polsek itu hanya bisa dilakukan polres.

"Jika peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, penyidikan akan dilaksanakan Satreskrim Polres Cilegon," katanya.

Meski begitu, masyarakat di sekitar dua polsek masih tetap bisa melakukan pelaporan.

"Pelaporan tetap bisa di polsek tersebut, dan polsek tetap bisa melaksanakan sampai penyelidikan," ujar Sigit.

Baca juga: Kapolri Tetapkan 1062 Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, 8 Unit Berada di Wilayah Polda Banten

Di wilayah hukum Polres Cilegon terdapat 11 polsek.

Berikut ini daftar polsek yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Cilegon.

  • Polsek Cilegon
  • Polsek Cibeber
  • Polsek Ciwandan
  • Polsek Cinangka
  • Polsek Bojonegara
  • Polsek Mancak
  • Polsek Puloampel
  • Polsek Pulomerak
  • Polsek Anyer
  • KSKP Banten
  • KSKP Merak
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved