Seorang Mahawiswa Curi Uang di ATM Pacarnya Sendiri, Jumlahnya hingga Rp 9 Juta
Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk jalan-jalan bersama korban. Jumlah uang yang diambil pelaku dari ATM korban mencapai Rp 9 juta.
"Pelaku akhirnya kami tangkap, sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya,"katanya.
Kepada wartawan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Tidak hanya diputus pacarnya, kini ia terancam dihukum penjara.
Ia mengaku mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya, pada saat mengantar pacarnya mengambil uang di ATM.
"Waktu pacar saya ambil uang di ATM," katanya.
Aan mengaku terpaksa mencuri uang milik pacarnya karena tidak memiliki uang.
Uang hasil mencuri dari ATM milik pacaranya tersebut, digunakan untuk jalan-jalan bersama pacarnya, dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(TribunJatim.com/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Uang di ATM Pacar Rp 9 Juta Buat Jalan-jalan, Mahasiswa di Madiun Terancam 5 Tahun Penjara