News

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polda Metro Jaya Pastikan Perluas Penyekatan di Jalur Tikus Perbatasan

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei.

Melansir TribunJakarta.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan perluas penyekatan di sejumlah jalan tikus saat mudik lebaran 2021.

Sebelumnya, delapan titik atau pos sementara penyekatan pemudik telah diumumkan, yakni dua pos di tol, tiga pos di jalur arteri dan tiga pos di terminal

Diantaranya Tol Arah Cikampek, Tol Arah Merak, Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres dan Terminal Kampung Rambutan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kombes Pol Sambodo memastikan pihaknya tengah melakukan survei terkait jalur tikus yang ada, guna meminimalisir potensi warga untuk mudik.

"Tapi (inikan masih tanggal 6 Mei) kami sedang mensurvei titik-titik mana, jalan-jalan tikus yang memang perlu kita ketatkan untuk penyekatan. Jadi yang 8 yang sudah beredar di masyarakat itu adalah penyekatan utama," katanya di Jakarta Timur, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Pastikan Reschedule Tiket Tak Ada Biaya Tambahan

Baca juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik Lebaran, Pelabuhan Merak-Bakauheni Tak Layani Penyebrangan Orang

Ia pun memberikan contoh penyekatan jalan tikus lainnya seperti di Jembatan Kemayoran dan Cibarusa.

Baca juga: Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan Aman, Pemkot Tangsel Bakal Gelar Bazar Murah

"Nanti akan kita tambah di jalan-jalan tikus, contoh misalnya di Jembatan Kemayoran antara Bekasi dan Karawang, ada yang jalan ke Cibarusa, semua jalan-jalan yang tikus yang meninggalkan Jakarta itu yang nanti akan kita lakukan inventaris dan penyekatan untuk mencegah orang mudik tidak hanya menggunakan mobil pribadi, kendaraan bus, termasuk juga sepeda bermotor," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran tahun ini.

Semua moda transportasi baik darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Daftar Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Mudik Lebaran 6-7 Mei 2021, Diminta Putar Balik Hingga Tilang

Baca juga: Soal Larangan Mudik, ASDP Merak Diminta Hentikan Penjualan Tiket Online Pada 6-17 Mei 2021

Hal ini turut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada lebih dari 300 check point yang akan dibangun untuk menyekat warga yang ingin pergi mudik.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Larang Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya Perluas Penyekatan di Jalur Tikus Terutama di Perbatasan, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/10/larang-mudik-lebaran-2021-polda-metro-jaya-perluas-penyekatan-di-jalur-tikus-terutama-di-perbatasan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved