News

Catat! Aturan Baru Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2021, Berikut Ketentuan Terkait WFH dan WFO

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan jam kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadan 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan jam kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadan 1442 H/2021 M.

Melansir TribunnewsBogor.com, pengaturan jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Aturan tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikutip dari laman Kemenpan RB, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Baca juga: Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadan 2021, 86 Lokasi Jadi Tempat Pantau Hilal

Baca juga: Tiga Tahapan Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Sore Ini dan 34 Lokasi Ruyatul Hilal Termasuk Banten

Kemudian, untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sedangkan, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu.

Lalu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Selama bulan Ramadhan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu, juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020.

Baca juga: Simak! Doa dan Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Laksanakan Puasa Ramadan, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ramadan 1442 H, Kapolres Serang Kota Minta Jajaran Tindak Tegas Perbuatan Yang Ganggu Ketertiban

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2021, Simak Ketentuan WFO dan WFH, https://bogor.tribunnews.com/2021/04/12/aturan-jam-kerja-pns-selama-ramadhan-2021-simak-ketentuan-wfo-dan-wfh?page=all

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved