Ramadan 2021
Salat Tarawih di Masjid Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kemenag
Dalam SE tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, Tarawih, dan Witir),
TRIBUNBANTEN.COM - Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1422 H /2021 M telah diterbitkan, yang di antaranya mengatur Salat Tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah berstatus zona hijau dan kuning.
Masjid adan musala yang berada di daerah zona merah dan oranye tidak dibolehkan menggelar Salat Tarawih.
Dalam SE tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, Tarawih, dan Witir), Tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Surat edaran juga mengatur kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyakarat Islam (Dirjen Bimas) Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (9/4/2021), seperti dikutip dari keterangan resmi.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19.
Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadan 2021 Kemenag, Dimulai Pukul 16.45 WIB
Baca juga: Masih dalam Suasana Pandemi Covid-19, Reza Rahardian Akui Rindu Keramaian Ramadan dan Bukber
"Edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," jelas Kamaruddin.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari Covid-19.
Berikut ketentuan Surat Edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing.