Ramadan 2021

Salat Tarawih di Masjid Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kemenag

Dalam SE tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, Tarawih, dan Witir),

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Herudin
Ilustrasi salat berjemaah dengan protokol kesehatan - Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

TRIBUNBANTEN.COM - Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1422 H /2021 M telah diterbitkan, yang di antaranya mengatur Salat Tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah berstatus zona hijau dan kuning.

Masjid adan musala yang berada di daerah zona merah dan oranye tidak dibolehkan menggelar Salat Tarawih.

Dalam SE tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, Tarawih, dan Witir), Tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Surat edaran juga mengatur kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyakarat Islam (Dirjen Bimas) Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (9/4/2021), seperti dikutip dari keterangan resmi.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Istimewa)

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19.

Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadan 2021 Kemenag, Dimulai Pukul 16.45 WIB

Baca juga: Masih dalam Suasana Pandemi Covid-19, Reza Rahardian Akui Rindu Keramaian Ramadan dan Bukber

"Edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," jelas Kamaruddin.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari Covid-19.

Berikut ketentuan Surat Edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 9 April 2021, Bertambah 5.265 Total 1.558.145 Kasus

Baca juga: Kemenkes, IDI, dan MUI Sepakat Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Berjalan di Bulan Ramadan

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan simulasi tata cara protokol kesehatan Covid-19 di tempat ibadah.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan simulasi tata cara protokol kesehatan Covid-19 di tempat ibadah. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Baca juga: Ramadan 1442 H, Berikut Jadwal Imsakiyah untuk Tangerang, Lengkap Disertai Bacaan Niat Puasa

Baca juga: Tiga Tahapan Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Sore Ini dan 34 Lokasi Ruyatul Hilal Termasuk Banten

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Artikel lain terkait Ramadan

  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021, Berlaku di Zona Hijau & Kuning

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved