LENGKAP! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah resmi mengeluarkan rincian gaji PPPK Paruh Waktu dan tunjangan PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA, D3, S1 sederajat.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Jabar
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi rincian gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah resmi mengeluarkan rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1 sederajat.

Tak hanya itu, pemerintah juga merilis tunjangan PPPK Paruh Waktu.

Sebagaimana diketahui, rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Baca juga: Pengumuman Seleksi PPG Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025, Berikut LINK dan Cara Ceknya

Perbedaan PPPK biasa dan PPPK Paruh Waktu

PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing. 

Sehingga, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu. 

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.

Tak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini. Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3, S1

Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan itu menyebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu. 

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved