Ramadan 2021

Daftar Hal yang Membatalkan Puasa Wajib, Muntah Disengaja hingga Haid

Berikut ini daftar hal yang bisa membatalkan puasa wajib. dari muntah disengaja hingga haid

Editor: Renald
www.freepik.com
Ilustrasi hal yang membatalkan puasa 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar hal yang bisa membatalkan puasa wajib, dari muntah disengaja hingga haid.

Saat sedang menjalankan ibada puasa, umat muslim harus menjauhi dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.

Apa saja sih yang membatalkan puasa?

Baca juga: Kisah Pengusaha Sego Bebek yang Raup Omzet Jutaan Rupiah, Awalnya Sopir Kini Miliki 3 Kios di Banten

Berikut ini beberapa hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa.

1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)

Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan atau lupa itu tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Hukum bagi pasangan yang berhubungan seksual saat menjalankan ibadan puasa Ramadhan sangat berat.

Barang siapa melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk meng-qadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved