Jumlah Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Menurun di Hari Pertama Puasa

Penurunan aktivitas mulai dari jumlah penerbangan pesawat terbang, maupun pergerakan penumpang.

Editor: Yudhi Maulana A
istimewa
ilustrasi - Antrean layanan rapid test antigen terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (21/12/2020). Para penumpang memilih layanan rapid test antigen di bandara untuk kemudian hasilnya langsung dipakai sebagai syarat untuk bisa terbang. 

TRIBUNBANTEN.COM - PT Angkasa Pura II mencatat adanya penurunan aktivitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama pelaksanaan puasa di Ramadan 1441 H.

Penurunan aktivitas mulai dari jumlah penerbangan pesawat terbang, maupun pergerakan penumpang.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi menjelaskan, penurunan terjadi sejak Senin (12/4/2021) dan Minggu (11/4/2021).

"Saat ini belum ada lonjakan, malah turun dari hari Minggu dan Senin kemarin," jelas Holik kepada TribunJakarta.com, Selasa (13/4/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penerbangan pada 11 April 2021 berjumlah 677 dan pada 12 April 2021 turun menjadi 551 penerbangan.

"Artinya turun sebesar 19 persen dari tanggal 11 April 2021," sambung Holik.

Kemudian, untuk jumlah pax atau penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 April 2021 tercatat 71.561 jiwa.

Sementara, pada tanggal 12 April 2021 PT Angkasa Pura II mencatat penurunan jumlah penumpang menjadi 51.312 jiwa.

"Turun sebesar 28 persen dari tanggal 11 April 2021," kata Holik.

Baca juga: Syakir Daulay Ungkap Kesedihannya Tidak Mudik Dua Tahun : Saya Ikuti Anjuran Pemerintah

Baca juga: Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik Akan Dikenai Sanksi Khusus Bukan Diminta Putar Balik

PT Angkasa Pura II pun mengantisipasi adanya ledakan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta satu pekan sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Seperti diketahui, Pemerintah telah melayangkan penerapan SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Bandara Soekarno-Hatta.

Larangan mudik sendiri dilaksanakan pada 6 sampai 17 Mei 2021 untuk semua jenis moda transportasi termasuk udara.

Holik mengatakan, pihaknya justru mengantisipasi ledakan penumpang sebelum tanggal larangan.

"Justru, yang kami antisipasi adalah pergerakan penumpang melonjak sebel tanggal 6 Mei nanti, seperti mencuri start," kata Holik saat berbincang santai usai peresmian press room di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (9/4/2021).

PT Angkasa Pura II sendiri masih mengkaji penerapan SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Bandara Soekarno-Hatta.

Holik Muwardi menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh instansi soal SE Nomor 13.

"Kita internal dan kemudian dengan stakeholder kita, tentunya sesuai dengan Se 13 dan juga Provinsi, juga Kemenhub," jelas Holik.

Tentunya, lanjut Holik, PT Angkasa Pura II bersama instansi terkait pasti akan memperketat pengawasan protokol kesehatan.

Mulai dari test Covid-19 Antigen, PCR, hingga pemeriksaan e-HAC kepada penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pastikan supaya lancar, berjalan baik, dan tidak ada pelanggaran dalam prokes. Makanya implementasi prokes harus kita lakukan kolaborasi juga dengan KKP untuk memantau masalah rapid Antigen dan PCR," kata Holik.

"Untuk antisipasi itu, teknisnya seperti apa nanti kita bahas lebih detail," tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahaan, dan Pengendalian Covid-19, ketentuannya sebagai berikut.

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Pedagang Pasar Inpres Pasar Minggu Terdampak Kebakaran Dipindahkan ke Blok D

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko Covid-19 desa/kelurahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hari Pertama Puasa, Jumlah Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Menurun

Penulis: Ega Alfreda

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved