Resmi Ilham Saputra Jabat Ketua KPU RI, Gantikan Arief Budiman
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif resmi dijabat oleh Ilham Saputra. Sebelumnya, Ilham Saputra menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif resmi dijabat oleh Ilham Saputra.
Sebelumnya, Ilham Saputra menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI setelah Arief Budiman dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini rapat pleno anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat Plt Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021," ujar komisioner KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Gara-gara Temani Evi Novida ke PTUN, Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU oleh DKPP
Baca juga: Breaking News, Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum RI
Kesepakatan rapat pleno itu sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 10 ayat 5 disebutkan Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.
Dalam rapat itu juga disepakati penataan divisi. Arief Budiman yang sempat menjabat Ketua KPU kini menjadi Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum dan Rumah Tangga dan Logistik. Arief juga menjadi Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang.
Untuk diketahui, Arief Budiman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini, setelah majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mensanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya.
Hal disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).
Ketua DKPP Muhammad membacakan putusan di persidangan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring, Rabu, (13/1/2021).
Pihak DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan paling lama tujuh hari pasca putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya.
Sehingga, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.
Anggota DKPP Ida Budhiati mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/plh-ketua-kpu-ilham-saputra.jpg)