Kata MUI soal Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan
"Kalau penyuntikannya tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, itu tidak membatalkan puasa," jelas Aminudin.
Dalam fatwa tersebut menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan Kemenkes tetap melanjutkan vaksinasi bagi muslim maupun nonmuslim.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim,” ujarnya, Senin (12/4/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah pada malam hari.
“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” kata dr Nadia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa