DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 53,7 Triliun, Naik Dibandingkan 2020
Gaji minimum kena pajak saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menargetkan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 53,7 triliun dengan harapan total 1.070.729 wajib pajak (WP) yang melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan pada tahun lalu target penerimaan pajak Rp 48,5 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebanyak 93,7 persen," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Online, Klik www.pajak.go.id/djponline.pajak.go.id, Simak di Sini
Jumlah WP di Banten ada 3.525.179 orang, 198.290 badan usaha, dan 17.741 pemungut.
Seluruhnya memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT pajak penghasilan.
“Seorang wajib pajak harus lapor SPT jika sudah melewati penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Gaji minimum kena pajak saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta satu tahun,” ujar Lucas.
Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan bulan tidak diwajibkan membayar pajak, tetapi perusahaan tetap melaporkan SPT.

Adapun WP badan usaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Jika badan tersebut berstatus PKP, akan dikenai pajak sesuai Pasal 17 Ayat 1 UU PPh.
Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya.
Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id/www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan usaha paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.
WP yang tidak melaporkan SPT akan dikenai sanksi, yaitu:
- Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda Rp 100.000
- Bila wajib pajak badan usaha atau perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenai denda Rp 1.000.000
- Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000
- Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000.
Menurut Lucas, demi kemudahan dan kenyamanan, masyarakat dapat melapor dan melakukan penyetoran pajak dengan sistem secara elektronik dan online, melalui fitur e-Filing dan E-Billing.
e-Filing adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet.
Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat Anda akses di djponline.pajak.go.id.
Fitur ini juga tersedia pada layanan SPT elektronik lainnya, yang bahkan bisa digunakan untuk melapor lebih banyak jenis SPT.
e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing.
Seperti e-Filing, layanan e-Billing ini juga bisa Anda akses pada laman DJP Online.