Panduan Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id/www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret

Simak panduan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan via e-Filling. Segera akses www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id sebelum terlambat.

Editor: Vega Dhini
Instagram/ditjenpajakri
Cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh via e-Filling. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak panduan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan via e-Filling. Segera akses www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id sebelum terlambat.

Ayo segera lapor SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi, batas akhir pelaporan hingga 31 Maret 2021.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Segera lapor SPT Tahunan, batas akhir 31 Maret 2021.
Segera lapor SPT Tahunan, batas akhir 31 Maret 2021. (Tangkapan layar pajak.go.id)

Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.

Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.

Baca juga: Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2021, Klik www.pajak.go.id

Baca juga: Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan PPh Online, Klik www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:

- Buka laman www.pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved