News

Tak Hanya Berbahaya, Ngabuburit di Rel Kereta Api Juga Bisa Terkena Denda, Berikut Penjelasannya

Tidak hanya berbahaya ternyata kegiatan ngabuburit di rel kereta api bisa terkena denda.

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunBanten.com/Khairul Maarif
Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2739 SZE tertabrak kereta api angkutan nomor 426 rute Rangkasbitung-Merak, Kamis (18/3/2021) siang. 

Tentunya di tengah musim Pandemi Covid 19 seperti saat ini, akan menimbulkan resiko besar terjadinya penularan akibat adanya kerumunan  warga masyarakat yang melakukan ngabuburit tersebut.

Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga.

“Mari kita laksanakan ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah Covid-19” kata Reza.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jangan Coba-coba Ngabuburit di Rel Kereta Api, Bukan Cuma Bahaya, Bisa Kena Denda, Ini Aturannya, https://jabar.tribunnews.com/2021/04/20/jangan-coba-coba-ngabuburit-di-rel-kereta-api-bukan-cuma-bahaya-bisa-kena-denda-ini-aturannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved