Target Jadi Tuan Rumah, Jokowi Teken Keppres Pembentukan Tim Bidding Olimpiade 2032
Indonesia serius menjadi tuan rumah Olimpiade 2032. Bentuk keseriusan itu ditunjukkan melalui penerbitan Keppres Nomor 9 Tahun 2021
TRIBUNBANTEN.COM - Indonesia serius menjadi tuan rumah Olimpiade 2032.
Bentuk keseriusan itu ditunjukkan melalui penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 9 Tahun 2021 itu di DKI Jakarta pada tanggal 13 April 2021.
Disebutkan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan.
Untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, perlu dibentuk panitia pencalonan.
“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1) dilansir dari laman Setkab, Rabu (21/4).
Baca juga: Airlangga Bertemu Prabowo di Hambalang, Bahas Penanganan Vaksinasi Covid hingga Tuan Rumah Olimpiade
Baca juga: Presiden Joko Widodo: Indonesia Siap Tuan Rumah Olimpiade 2032
Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibu kota negara RI.
Adapun tugas dari panitia ini adalah melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
“Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, dan pelaksana.
Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.
Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Baca juga: Jelang PON Papua 2021, 268 Atlet Provinsi Banten Terima Vaksin
Baca juga: Cerita Mantan Atlet Dayung Kesulitan Biayai Pengobatan Anak, Rencana Jual Medali Prestasi
Sedangkan penanggungjawab Panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.
Sementara, pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.
Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/indonesia-mencalonkan-diri-sebagai-tuan-rumah-olimpiade-2032.jpg)