Larangan Mudik Berlaku 22 April-24 Mei, Harga Tiket Bus di Terminal Pakupatan Justru Naik Drastis
Ia meyakinkan penghasilan agen tiket berkurang drastis dengan adanya pengetatan larang mudik dari pemerintah.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah melakukan pengetatan mudik Lebaran 2021. Terkini, larangan mudik berlaku mulai 22 April-24 Mei 2021.
Justru beberapa agen tiket bus AKAP di Terminal Pakupatan Kota Serang akan menaikkan harga tiket bus mulai Jumat (23/4/2021) besok.
Seperti dilakukan seorang agen tiket perjalanan bus AKAP Lintas Jawa bernama M Rois yang ,
Agen tiket M Rois melayani tiket bus PO Haryanto, PO Pahala Kencana, PO Rosalia Indah, PO Armada Jaya, dan PO Hiba Utama.
"Kenaikannya lumaya derastis bisa sampai angka Rp 200.000 dan itupun setiap bus akan berbeda," kata Rois kepada TribunBanten.com di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: RESMI Satgas Covid-19 Perpanjang Periode Larangan Mudik, Berlaku 22 April-24 Mei, Berikut Aturannya
Baca juga: Larangan Mudik, Penjualan Tiket Penumpang untuk Penyeberangan Merak-Bakauheni Dihentikan
Rois mengatakan kenaikan ini untuk menutupi potensi kerugian operasional bus karena diprediksi penumpang bus makin sedikit setelah adanya pengetatan larangan mudik mulai 22 April 2021.
"Kalau engga begini kami merugi terus, hari ini aja saya dari pagi sampe sore seperti ini belum ada satupun yang membeli tiket," ujarnya.

Ia berharap pemerintah juga memberikan solusi kepada pelaku usaha transportasi bus atas pemberlakuan pengetatan larangan mudik ini.
Ia meyakinkan penghasilan agen tiket berkurang drastis dengan adanya pengetatan larang mudik dari pemerintah.
"Sekarang saja harga belum naik, penumpang sepi, paling banyak ada lima orang, itu pun enggak cukup untuk beli bahan bakar bolak-balik (PP)," tuturnya.
Meski begitu, ia memprediksi ada lonjakan penumpang pada 30 April-5 Mei 2021. Namun, ia pun sudah siap jika nantinya ternyata penumpang tetap sepi.
"Semoga saja banyak penumpangnya, tanggal segitu kan itu terakhir sebelum adanya larangan mudik. Tapi, kalau memang sepi, mau bagaimana lagi terima saja," katanya.
Baca juga: Fenomena Curi Start Mudik, Penumpang di Terminal Bayangan Cimanggis Tangsel Meningkat
Rencana kenaikan harga tiket bus juga diutarakan agen tiket AKAP lainnya, Ahmad Rosadi.
"Memang biasanya juga ada kenaikan. Tapi, buat sekarang naiknya drastis. Mungkin dari pihak perusahaan pun tidak mau merugi dengan penumpang yang sedikit setiap harinya," ujarnya.
Jelasnya, dan pada saat larangan mudik otomatis semua bus tidak akan beroprasi karena tidak adanya penumpang.
"Mau marah ke siapa? Sudah aturannya seperti ini," keluhnya.
Baca juga: Kantor Samsat Malingping yang Megah Itu Disegel Rantai, Warga Ketakutan Saat Malam Hari
Baca juga: Istri Kru KRI Nanggala 402 Sempat Video Call Sebelum Hilang Kontak, Sempat Tak Ingin Berangkat
Bahkan Rosadi menuturkan busnya yang beroprasi lintas Sumatra sementara harus dihentikan karena tidak adanya penumpang.
"Berharap pemerintah dapat memberikan solusi akan hal ini, agar raykat kecil seperti kami ini dapat tetap mencari rezeky," ujarnya.
Ada puluhan agen tiket di sekitar Terminal Pakupatan. Namun, tampak hanya beberapa agen tiket yang buka.
Baca juga: Kegiatan yang Dilarang Pemerintah saat Lebaran 2021, Mudik hingga Takbir Keliling
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarkat indonesia untuk mudik pada 6-17 Mei 2021, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Berikut harga tiket di Terminal Pakupatan Kota Serang mulai:
Kartosuro-kelaten-Prambanan-Wonosari-Semin-Bedoyo via Jalur Utara
23-26 April 2021: Rp 220.000
26-29 April 2021: Rp 250.000
30-5 Mei 2021: Rp 450.000.
Gombong-Kebumen-Purworejo Wates-Palbapang-Imogiri-Gamping-Giwang dan Jalur Selatan
23-26 April 2021: Rp 150.000
26-29 April 2021: Rp. 200.000
30-5 Mei 2021: Rp 350.000.