Virus Corona
Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 22 April 2021, Bertambah 6.243 Total 1.626.812 Kasus
Berikut ini update jumlah pasien Covid-19 di Indonesia hingga Kamis (22/4/2021) hari ini terjadi penambahan 6.243 kasus.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini update jumlah pasien Covid-19 di Indonesia hingga Kamis (22/4/2021) hari ini terjadi penambahan 6.243 kasus.
Melansir Tribunnews, kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.626.812 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu.
Kabar baiknya, ada 5.993 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.481.449 jiwa dari pasien sebelumnya sebanyak 1.475.456 jiwa.
Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 165 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 44.172 orang, dari sebelumnya 44.007 orang.
Baca juga: Pelayanan Tes Covid-19 Gunakan GeNose Kembali Ditambah di Empat Bandara, di Mana Saja?
Baca juga: RESMI Satgas Covid-19 Perpanjang Periode Larangan Mudik, Berlaku 22 April-24 Mei, Berikut Aturannya
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update Corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Sholat Tarawih Saat Pandemi
Pemerintah telah mengizinkan, masyarakat dapat melaksanakan ibadah salat Tarawih secara berjamaah di masjid atau musala di masa pandemi.
Namun demikian, jemaah salat Tarawih harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dikutip dari tayangan Kompas TV pada Kamis (22/4/2021), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pada dasarnya salat Tarawih yang dilakukan di masjid diperbolehkan.
"Mengenai ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat Tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.
Selain itu, tempat dibadah yang menyelenggarakan salat Tarawih, hanya diperkenankan menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.
"Jadi di lingkup komunitas, di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu-sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon tidak diizinkan."
Muhadjir juga meminta ibadah Tarawih yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini dibuat secara simpel.
Hal ini dimaksudkan agar tidak memakan waktu yang panjang.
"Begitu juga dalam pelaksanaan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak berkepanjangan," ujar Muhadjir.
Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).
Jumlah jemaah salat Tarawih juga harus dibatasi dengan persentase 50 persen dari jumlah kapasitas masjid yang tersedia.
Meski sudah diizinkan oleh pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyarankan umat Islam tetap melaksanakan salat Tarawih dari rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan seiring masih ditemukannya kasus Covid-19, meski trennya berangsur turun.
"Hari ini kita masih dalam pandemi Covid-19, walaupun angkanya menunjukkan penurunan, tapi kasus Covid ini masih sangat tinggi."
Baca juga: DKI Jakarta Berlakukan Jam Malam di Zona Merah Covid-19, Portal-portal Tutup
Baca juga: 39 Warga Satu Desa Mendadak Positif Covid-19 Usai Hadiri Hajatan Tetangga
"Karena itu, maka Muhammadiyah menganjurkan kepada perserikatan untuk melaksanakan salat Tarawih dirumah."
"Kalau melaksanakan di masjid atau di musala harus mengikuti protokol yang sangat ketat," ujar Abdul Mu'ti dalam tayangan tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Corona Indonesia 22 April 2021: Tambah 6.243 Positif, 5.993 Sembuh,165 Meninggal, https://www.tribunnews.com/corona/2021/04/22/update-kasus-corona-indonesia-22-april-2021-tambah-6243-positif-5993-sembuh165-meninggal?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-update-covid-19.jpg)