Warga yang Bepergian di Masa Larangan Mudik 22 April-24 Mei Wajib Bawa Hasil Rapid Tes 1x24 Jam

Dalam aturan ini, pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April alias hari ini hingga 24 Mei 2021.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Calon Penumpang Mudik 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat baru dalam bepergian selama larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Dalam aturan ini, pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April alias hari ini hingga 24 Mei 2021.

Dikutip dari setkab.go.id, Addendum (tambahan) ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 22 April-24 Mei, Harga Tiket Bus di Terminal Pakupatan Justru Naik Drastis

Baca juga: Kegiatan yang Dilarang Pemerintah saat Lebaran 2021, Mudik hingga Takbir Keliling

Sementara selama masa peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Yaitu peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam adendum SE.

Dalam larangan mudik Lebaran 2021 terbaru, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.

Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Sejumlah penumpang Kereta Api wajib menjalani tes genose yang berlaku 1x24 jam dan tes antigen 3x24 jam di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (3/4/2021), Untuk menghindari antrian saat menjalani tes kesehatan, calon penumpang diharapkan H-1 sebelum jadwal keberangkatan.
Sejumlah penumpang Kereta Api wajib menjalani tes genose yang berlaku 1x24 jam dan tes antigen 3x24 jam di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (3/4/2021), Untuk menghindari antrian saat menjalani tes kesehatan, calon penumpang diharapkan H-1 sebelum jadwal keberangkatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved