Agen Bus Mengeluh Mulai Banyak Penumpang Batalkan Tiket Perjalanan dari Terminal Pakupatan Serang
Pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi saat mudik Lebaran 2021, yaitu H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Meskipun begitu, kata dia, masih ada warga menanyakan informasi tiket melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
"Untuk tanggal 6 Mei 2021 itu sudah terakhir dan tidak lagi menerima pesanan, sesuai aturan pemerintah yang melarang mudik," kata dia.
Dia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan kembali ke situasi normal.
Sementara itu, agen bus Murni Jaya yang melayani rute Merak menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur mengalami hal serupa.
M Rois, agen bus, mengungkapkan ada konsumen yang membatalkan pesanan tiket.
Pembatalan pada perjalanan bus tanggal 2 dan 4 Mei. Menurut dia, penyebab pembatalan karena pemerintah melarang mudik.
Selain itu, pembatalan berkaitan dengan surat edaran Satgas Covid-19 yang mengatur tentang pengetatan perjalanan ke luar kota pada masa pra larangan mudik.
"Mereka takut dan jadi ragu buat berangkat mudik, apalagi diperketat seperti ini," katanya.
Adanya pembatalan pembelian tiket itu membuat agen tiket merugi.
Baca juga: 1313 Personel Polisi Jaga Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek, Ini Lokasinya
Baca juga: Polda Banten Belum Lakukan Penyekatan Meski Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April, Ini Alasannya
"Sehari paling 4 mobil yang berangkat, itu kalau ada penumpang kalau engga ada ya sama sekali engga ada yang keluar mobil," ujarnya.
Sementara itu, pada kondisi normal sebelum pandemi, ketika mudik Lebaran, pihaknya bisa memberangkatkan 20 bus dan kursi terisi penuh.
"Selama ada Covid,-19 sejak 2020 sampai tutup total satu bus saja susah, yang penting ada buat makan," tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut.
Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
Sementara itu, selama masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku aturan sebelumnya.