News

Menaker Berikan Kelonggaran Bayar THR Bagi Perusahaan Terdampak Covid-19 Paling Lambat H-1 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk memberi kelonggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi perusahaan terdampak Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk memberi kelonggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan terdampak Covid-19.

Melansir Tribunnews, dia menyampaikan pelonggaran itu harus dengan dialog kekeluargaan dan maksud itikad baik sebelum Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan yaitu H-7. Kami meminta dibuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran dan kami berikan kelonggaran paling lambat H-1," kata Menaker dalam webinar, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Tiga Syarat Pekerja Berhak Dapat THR, Termasuk Outsourcing dan Pegawai Kontrak

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besaran Tiap Golongan

"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban bayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Ida menyebut, tidak semua perusahaan dapat mengulur waktu pembayaran THR.

Perusahaan terdampak Covid-19 ini harus melampirkan laporan keuangan perihal ketidakmampuan membayar THR tepat waktu.

"Saya sampaikan di Surat Edaran bahwa laporan keuangan internal perusahaan harus ditunjukkan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap dia.

Pemerintah juga telah menyiapkan Posko THR 2021 tidak hanya di pusat tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Ida Fauziyah.

Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

"THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh," kata Ida.

Menurut Ida peran pemerintah daerah terkait adanya Posko THR di hampir semua provinsi di Indonesia sangat penting.

Pasalnya THR mendorong tingkat konsumsi, dimana uang THR akan diputar untuk dibelanjakan keperluan lebaran dan juga dikirim ke kampung halaman.

Jika masyarakat berbelanja, otomatis permintaan di pasar akan meningkat. Dengan demikian, penjualan industri kembali naik.

Baca juga: Isu THR Dibayar Menyicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Harus Duduk Bersama

Baca juga: Kumpulan Kebijakan Pemerintah untuk Dorong Ekonomi saat Ramadhan 2021: Harbolnas hingga THR

Ia berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

Ida meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/04/26/menaker-beri-kelonggaran-bayar-thr-paling-lambat-h-1-lebaran?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved