Kumpulan Kebijakan Pemerintah untuk Dorong Ekonomi saat Ramadhan 2021: Harbolnas hingga THR

Berikut ini kumpulan kebijakan pemerintah untuk dorong ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021. Diantaranya ada kewajiban THR hingga Harbolnas.

Editor: Renald
Istimewa
Airlangga Hartarto saat beraudiensi dengan para milenial pelaku industri kreatif, Selasa (9/3/2021) di kantornya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini kumpulan kebijakan pemerintah untuk dorong ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021.

Kebijakan-kebijakan tersebut juga dikeluarkan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Kurangi Suplai Kereta Api Untuk Antisipasi Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Curhat Penjual Tiket Bus 71 Tahun di Terminal Pondok Cabe Pasca-Larangan Mudik

Sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7 persen di kuartal II-2021.

Momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021.

1. Mewajibkan Pemberian THR

Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri.

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan”, ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (7/4/2021), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp 215 triliun.

Airlangga Hartarto saat beraudiensi dengan para milenial pelaku industri kreatif, Selasa (9/3/2021) di kantornya.
Airlangga Hartarto saat beraudiensi dengan para milenial pelaku industri kreatif, Selasa (9/3/2021) di kantornya. (Istimewa)

2. Penyaluran Perlindungan Sosial

Menjelang Lebaran, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai) yang belum terpenuhi di Q1, untuk direalisasikan pada April sampai awal Mei 2021.

Memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Lebaran) serta penyaluran program Perlinsos lainnya, diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp 14,12 triliun.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Terminal Cimone di Tangerang Masih Tetap Beroperasi

3. Harbolnas

Pembatasan kegiatan masyarakat melalui peniadaan mudik di masa liburan Lebaran Idul Fitri ini, diyakini akan efektif mengendalikan laju kasus Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved