Fakta Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Ciledug, Tolak Ajakan Berhubungan Badan untuk Lunasi Utang

B (22) perempuan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya IN (28). IN menghabisi nyawa B karena tidak mau diajak berhubungan badan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi mayat 

Alhasil, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.

Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.

Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.

"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.

Hutang Rp 7 juta

Perempuan berinisial B (22) diduga enggan membayar utangnya kepada pria berinisial IN (28).

B diketahui memiliki utang senilai Rp7 juta kepada IN.

Karena tak mau membayar utang, IN pun membujuk B agar berhubungan badan guna melunasi utangnya.

Namun, B menolak sehingga IN naik pitam lantas mencekik lehernya sekira 30 menit.

"Pelaku IN juga mengajak B berhubungan badan dengan maksud melunasi hutangnya," jelas Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban," lanjutnya.

Baca juga: Reka Adegan Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di BSD Serpong, Terungkap Detik-detik Jelang Kematian

Baca juga: Jalani Ritual, Bah Ajum Dapat Petunjuk Lokasi Jasad Korban Pembunuhan: Arwahnya Minta Disempurnakan

Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.

Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.

Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.

Budi menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban yakni sebagai teman.

Mereka kenal sekira tiga tahun.

"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tolak Berhubungan Badan, Perempuan 22 Tahun Tewas di Tangan Temannya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved