Disnakertrans Kota Serang Datangi Sejumlah Perusahaan Awasi Pembayaran THR Pekerja
Menurutnya, monitoring oleh para petugas Disnakertrans Kota Serang ini dapat mendorong perusahaan melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mulai melakukan pengawasan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Syafaat mengatakan monitoring ini dilakukan langsung oleh pihaknya ke perusahaan atau tempat usaha di Kota Serang.
"Rencananya kami akan monitoring ke beberapa perusahaan, kurang lebih ada 90 Perusahaan yang akan dimonitoring," ujar Syafaat di kantor Disnakertrans Kota Serang, Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten, Kamis (29/4/2021).
Petugas Disnakertrans telah mendatangi beberapa perusahaan dan tempat usaha untuk memantau penyaluran THR sejak Jumat, 23 April 2021.
Dari kegiatan itu, para pemilik perusahaan menyampaikan komitmennya untuk membayarkan THR sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Baca juga: Posko Pengaduan THR Karyawan Perusahaan di Kabupaten Tangerang, Berikut Lokasi dan Cara Laporannya
"Maksimal kan H-7 lebaran, tapi mereka sudah siap membayarkan THR. Bahkan rata-rata yang sudah ditemui pada mau bayar H-10," katanya.
Ia mengatakan, monitoring ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh di Perusahaan.
Hal itu juga kata dia sejalan dengan surat edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Semua perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Sebab itu hak yang harus diterima oleh para pekerja," ujarnya.
Baca juga: Daftar Posko Layanan Pengaduan THR untuk Berbagai Wilayah Indonesia, Catat Nomor dan Alamatnya
Menurutnya, monitoring oleh para petugas Disnakertrans Kota Serang ini dapat mendorong perusahaan melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR kepada pekerja.
Selain itu, hal ini bertujuan agar komunikasi pekerja dan pemilik perusahaan bisa terjalin dengan baik.
"Sehingga jika ada hal-hal masalah terkait ketenaga kerjaan bisa dilaporkan," ujarnya.
Syafaat mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang mengadu terkait THR.
Baca juga: Aturan Lengkap THR 2021: Kemenaker Minta Pengusaha Bayar Penuh, Wajib Dibayar H-1
"Kalau ada perusahaan yang merasa keberatan pasti mengadu, kalo ini kan ngga ada sampe sekarang," ujarnya
Kemudian dia berharap agar semua perusahaan bisa membayarkan THR tepat waktu kepada para pekerja di Kota Serang.
Artikel lain terkait THR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pekerja-pabrik-tekstil.jpg)