Travel Gelap yang Nekat Beroperasi Selama Periode Larangan Mudik Diancam Ditindak

Pihak Kementerian Perhubungan akan menindak tegas, travel-travel gelap yang beroperasi pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Editor: Glery Lazuardi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Perhubungan akan menindak tegas, travel-travel gelap yang beroperasi pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan celah bagi para pelaku travel gelap yang beroperasi pada periode larangan mudik.

"Kami tidak akan mentoleransi para pelaku travel gelap yang nekat beroperasi nanti dan akan berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas para oknum ini," ucap Adita saat dikonfirmasi Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik: Terminal Kadubanen Pandeglang Sepi Penumpang, Sopir Hanya Bisa Pasrah

Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Bahaya Penularan Melalui Orang Tanpa Gejala saat Mudik Lebaran 2021

Menurut dia, adanya larangan mudik ini sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hal ini karena kegiatan mudik memiliki potensi penularan Covid-19 di tujuan pemudik.

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel untuk memfasilitasi pemudik.

Menurut Budi, pihaknya bersama dengan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan atau checkpoint di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi adanya angkutan travel plat hitam tersebut.

"Kami bersama Korlantas Polri tentunya akan bekerjasama untuk mengantisipasi hal tersebut, dan nantinya kendaraan travel plat hitam yang kedapatan membawa pemudik akan dikenakan sanksi berupa tilang," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berharap, dalam aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ada pengawasan ketat terhadap angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang layaknya travel.

Baca juga: Periode Larangan Mudik, Polri Awasi Ketat Aktivitas di Tempat Wisata

Baca juga: Hadiri Rakornas Kepala Daerah, Wali Kota Serang: Presiden Sampaikan Pesan untuk Cegah Mudik Lebaran

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan peniadaan kegiatan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021, yang melarang semua operasional moda transportasi publik untuk mengangkut penumpang yang hendak pulang kampung.

Pada 2020 lalu, pemerintah juga melarang kegiatan mudik bagi masyarakat.

Imbas dari tidak beroperasinya transportasi publik untuk masyarakat, memicu adanya travel gelap yang mengangkut pemudik untuk mudik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Travel Gelap Diancam Ditindak Jika Nekat Beroperasi Selama Periode Larangan Mudik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved